Tertangkap Tangan Lakukan Pemerasan, Tersangka CK di Amankan Tim Resmob Polda Sulut

    Tertangkap Tangan Lakukan Pemerasan, Tersangka CK di Amankan Tim Resmob Polda Sulut
    Kabid Humas Pilda Kombes Pol Michael Irwan Thamsil

    MANADO, – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) tangkap tangan tersangka pemerasan, lelaki berinisial CK (45), tersangka pelaku pemerasan, di Kawasan Megamas, Kota Manado.Minggu  03/03 sore

    Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

    “Tersangka ditangkap disalah satu rumah makan di Kawasan Megamas, ” kata Kabid Humas Rabu (06/93/2024) sore.

    Adapun Korban perempuan FL (37), warga Kabupaten Minahasa Utara.  Awalnya, tersangka mendapat informasi dari oknum wartawan terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang diduga melibatkan korban.

    Tersangka lalu memanfaatkan pemberitaan tersebut dengan melakukan pemerasan terhadap korban, dengan meminta uang sebesar Rp100 juta. Tetapi yang disanggupi korban sebesar Rp25 juta.

    Tersangka mengancam korban, apabila tidak memberikan uang maka pemberitaan tersebut akan dipublikasi ulang dibeberapa media online yang ada di Sulut dan akan melakukan unjuk rasa di Polda Sulut.

    Setelah itu kata Kombes Michael korban menghubungi Tim Resmob Polda Sulut melalui telepon, . Sebelum menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, korban mengulur-ulur waktu sambil menunggu Tim Resmob tiba di rumah makan tersebut.

    “ Saat korban menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, tak lama kemudian Tim Resmob Polda Sulut datang dan langsung mengamankan tersangka, lalu di bawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut, ” jelasnya.

    Bahwa dalam penangkapan ungkap Kabid Humas Polda ini, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah handphone, uang tunai Rp25 juta, dan amplop kecil warna coklat yang digunakan untuk membungkus uang tersebut.

    Ditambahkan, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, " Tersangka dikenakan pasal 369 KUHP,  tentang pemerasan dengan menista, ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara, ” Tegas Kombes Pol Gani (***)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Update, 30 Caleg DPRD Kota Bitung Hasil...

    Artikel Berikutnya

    Kunker Ke Sulut, Presiden Jokowi Sambangi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Ikuti Kami